Arsul Sani Pastikan Sudah Mundur dari PPP hingga DPN Peradi

Arsul Sani Pastikan Sudah Mundur dari PPP hingga DPN Peradi

Jakarta, LINews – Arsul Sani telah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arsul Sani memastikan telah mundur dari semua lembaga yang terikat, dari PPP hingga MPR dan DPR.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” kata Arsul kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul Sani juga telah mengundurkan diri dari pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Begitu juga keanggotaannya di kantor hukum.

“Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan,” ucapnya.

“Dan terakhir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi semuanya clear-lah,” lanjut Arsul Sani.

Diketahui, Arsul Sani telah mengucap sumpah jabatan sebagai hakim MK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1/2024) pagi. Arsul mengucapkan sumpah jabatan langsung di depan Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan