RK Klarifikasi soal Dugaan Pelibatan ASN hingga Dilaporkan ke Bawaslu

RK Klarifikasi soal Dugaan Pelibatan ASN hingga Dilaporkan ke Bawaslu

Bandung, LINews — Ketua Tim Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pilpres 2024 saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ada dua pihak yang melaporkan. Pertama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat beberapa waktu lalu dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia yang melaporkan pada hari ini, Senin (22/1).

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan ada dua dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil. Pertama, mengampanyekan capres-cawapres di acara ASN. Kedua, diduga menjanjikan uang atau materi lainnya.

Neni mengetahui itu dari video yang ia peroleh berdurasi 11 menit. Video tersebut berisi momen kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya yang dihadiri Ridwan Kamil.

“Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD,” kata Neni di Bawaslu Jabar, Bandung, Senin (22/1).

“Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Neni mengatakan video itu juga merekam iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksud, yakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.

“Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2,” katanya.

Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil telah memberikan keterangan melalui akun media sosial Instagram untuk menanggapi tuduhan dugaan pelanggaran ini.

Dia mengaku hadir sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 2 Prabowo-Gibran.

Dia mengaku bukan aparat atau ASN yang mengundangnya, melainkan golongan tokoh politik desa.

Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut.

Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran dalam acara Jambore BPD di Tasikmalaya.

1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.

2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.

3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung.

(Red)

Tinggalkan Balasan