KPK Sebut ASN Kemenhub dan BPK jadi Tersangka Baru Korupsi DJKA

KPK Sebut ASN Kemenhub dan BPK jadi Tersangka Baru Korupsi DJKA

Jakarta, LINews — KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dua tersangka baru itu adalah aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).

Walaupun demikian, Ali belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dua sosok ASN BPK dan Kemenhub yang menjadi tersangka itu.

KPK akan mengumumkan secara resmi sosok-sosok yang jadi tersangka korupsi DJKA itu, serta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan kelak.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut.

Pada pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA. Novie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru.

Pekan lalu, Ali menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dkk.

“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp2,625 miliar, Sin$30 ribu dan US$20 ribu.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian– PPK 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023.

(Robi)

Tinggalkan Balasan