Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut.
Sehingga, kata dia, pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh FG bersama tersangka lainnya.
“Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Ketut menyebut FG langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Adapun keenam tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir merupakan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Dalam kasus tersebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan.
Selain itu proyek dimaksud juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru dinilai terbukti secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur yang sudah ada.
“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Adrian)