Jakarta, LINews – Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi Pemilu. Habiburokhman, mengaku sependapat dengan pernyataan Jokowi itu.
Habiburokhman mengatakan,setiap warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam kontestasi Pilpres 2024. Dia juga membenarkan bahwa hal tersebut diperbolehkan secara konstitusi, hukum dan etika.
“Secara konstitusi secara hukum secara etika memang hal tersebut dibolehkan ya. Kita tahu, setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang terdiri dari undang-undang HAM juga pasal 23 untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Lalu konstitusi kita juga mengatur pasal 7, presiden bahkan boleh menjalankan diri untuk kedua kalinya, kalau mencalonkan diri saja boleh kedua kalinya, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Karena itu, dia menilai bahwa narasi yang menyebut presiden harus netral adalah narasi sesat.
“Jadi jangan beri narasi sesat bahwa presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain,” imbuhnya.
Yang penting, menurut dia, presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dalam mendukung paslon pilihannya nantinya.
“Bukan persoalan netral nggak netral, tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon itu rambunya yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, wakil komandan Alpha TKN, Fritz Siregar mengatakan dalam UU No. 7/2017Pasal 281tentang Pemilu memperbolehkan presiden turut berkampanye.Namun, mengenai digunakan atau tidaknya hak tersebut kembali pada keputusan yang presiden.
“Apakah kemudian hak itu dipakai atau tidak itu diatur dalam pasal 299 bahwa hak tersebut dapat dipertimbangkan oleh presiden,” kata Fritz.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu (24/1/2024). Jokowi bicara hal itu saat ditanya soal menteri yang menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres. Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak politik masing-masing.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” tambahnya.
(Ary)