Kejagung Lacak Aset para Tersangka Migor

Kejagung Lacak Aset para Tersangka Migor

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil  (CPO) dan turunannya tetap berjalan sampai saat ini. Dia juga mengungkapkan, saat ini penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melacak aset-aset dari para tersangka dalam kasus tersebut.

Diungkapkan juga oleh Burhanuddin, saat ini para tersangka dalam kasus tersebut telah diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

“Penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Burhanuddin juga menyampaikan, telah ada koordinasi secara konsisten oleh penyidik di jajarannya dengan instansi terkait serta sejumlah ahli. Dengan adanya koordinasi, diharapkan penanganan kasus tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Dia juga turut merespons soal temuan lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) pada survei nasional 5-10 Mei 2022 yang menunjukkan adanya dukungan masif dari masyarakat terhadap pengusutan kasus korupsi minyak goreng oleh Kejagung. Diketahui, ada 83,7% responden yang sangat atau cukup mendukung pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejagung.

Merespons temuan itu, Burhanuddin menegaskan pengusutan kasus tersebut oleh jajarannya tetap berjalan sesuai tahap penanganan perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Dia juga menyatakan jajarannya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat dalam mengusut kasus korupsi minyak goreng.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor. (Vhe)