Pangkep, LINews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan caleg yang melakukan politik uang. Kasus tersebut kini ditangani bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sementara berproses di Gakkumdu (kasus dugaan politik uang caleg),” ungkap Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Alam, Selasa (30/1/2024).
Samsir memaparkan dugaan politik uang tersebut dilakukan salah satu caleg saat proses kampanye. Namun dia tidak merinci caleg tersebut merupakan caleg DPRD Pangkep, DPRD Sulsel atau DPR RI dengan alasan pemeriksaan masih berproses.
“Kami belum bisa menyampaikan itu (oknum caleg yang diduga melakukan politik uang),” paparnya.
Kasus lain yang sebelumnya ditangani Bawaslu kata Samsir, yakni ada 2 kades yang diduga melanggar netralitas dan ditangani juga di Gakkumdu. Namun berdasarkan kesepakatan, kasus 2 kades tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Sudah diproses di Gakkumdu dan keputusannya dihentikan dan tidak ditingkatkan ke penyidikan,” imbuh Samsir.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata menambahkan pihaknya menemukan adanya temuan awal dugaan salah satu caleg yang melakukan politik uang saat proses kampanye. Temuan tersebut kini sementara diproses di Gakkumdu untuk dilakukan pendalaman.
“Diduga melakukan politik uang saat kampanye. Ada beberapa temuan fakta di lapangan (dugaan politik uang caleg) dan telah kita serahkan ke Gakkumdu,” paparnya.
Dia memastikan jika nantinya terbukti melanggar, maka caleg yang bersangkutan dilakukan diskualifikasi. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nanti kami sampaikan putusannya kalau sudah keluar dan kalau terbukti bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
(Bachri)