Pemkab Cianjur Segel Kantor dan Tarik Mobil Operasional FKUB

Pemkab Cianjur Segel Kantor dan Tarik Mobil Operasional FKUB

Cianjur, LINews – Pemkab Cianjur menyatakan penyegelan kantor beserta aset Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cianjur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seperti diketahui pemkab Cianjur melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Cianjur telah memasang plang segel kantor organisasi keagamaan ini di jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kamis (12/05/2022).

Selain itu mobil operasional FKUB Toyota Innova G AT bernomor polisi F 1101 W tahun rakitan 2012 juga di tarik sekitar bulan April 2022 dengan alasan akan digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur.

Kepala (BPKAD) Cianjur Ahmad Danial mengatakan, bahwa pemasangan plang bukanlah sebuah kegiatan penyegelan.

“Jadi yang di FKUB itu bukan penyegelan,” katanya.

Ia pun berdalih hal tersebut sebagai kegiatan pengamanan aset daerah Pemkab Cianjur.

“Itu bentuk pengamanan aset daerah,” singkatnya.

Sementara itu, Kabag Umum Dan Keuangan Pada Sekretariat Daerah Dony Herdyana mengatakan, pihaknya boleh sewaktu-waktu menarik kendaraan operasional dinas karena ada dinas yang belum memiliki kendaraan operasional yakni DLH.

“Penarikan mobil dari FKUB sesuai dengan berita acara Setda dengan FKUB dan statusnya pinjam pakai,” katanya.

Namun ia tak menjamin akan adanya pergantian mobil yang telah di tarik dari FKUB Cianjur.

“Untuk pergantian saat ini belum, karena itu ranahnya pimpinan,” tandasnya. (Rus)