Bandung, LINews – Saat itu suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung sedang ramai setelah digelarnya sidang pembacaan eksepsi kasus suap KPK atas terdakwa seorang jaksa bernama Sistoyo pada Rabu 29 Februari 2012.
Sejumlah wartawan pun sibuk mewawancarai narasumber untuk menggali informasi mengenai hasil sidang. Narasumber itu tidak lain adalah Jaksa Sistoyo. Namun tiba-tiba, suasana berubah mencekam.
Di depan pintu terlihat seseorang yang seolah menunggu. Baru keluar ruangan sidang, orang itu membacokkan goloknya ke arah kepala Sistoyo dan mengenai keningnya. Sistoyo langsung menunduk dengan kening berlumuran darah.
“Kening Jaksa Sistoyo luka,” teriak Adip salah seorang saksi mata.
Dalam aksi pembacokan yang terjadi sekejap itu, pelaku sempat melontarkan teriakan sebelum menyabetkan senjata tajam ke kening Sistoyo. Teriakan itu juga didengar oleh Adip.
“Saat usai sidang, Jaksa Sistoyo diwawancara wartawan, tiba-tiba pria itu datang dan mengeluarkan pisau kemudian berteriak, kamu pengkhianat,” ucap Adip.
Seorang jaksa KPK yang berjalan di depan Sistoyo langsung mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke pelaku. Pelaku yang panik, melemparkan senjata tajamnya ke lantai dan petugas keamanan pun sigap membekuk pria tak dikenal itu.
Akibat pembacokan itu, Sistoyo langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku pembacokan dibawa ke Polrestabes Bandung karena khawatir akan jadi sasaran amukan massa.
Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku pembacokan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Deddy Sugarda (44). Sementara Sistoyo, diketahui mendapat luka cukup dalam akibat sabetan senjata tajam.
“Darahnya deras, luka sobek di kening, 1 cm di tengkorak,” terang petugas KPK Roman Asrofi.
“Pak Sistoyo dapat 7 hingga 8 jahitan di keningnya, di bagian yang dibacok,” ucap kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya di rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dedi mengakui perbuatan di hadapan polisi. Dia mengaku nekat membacok Sistoyo karena memiliki dendam kepada seorang koruptor. Karena itulah, dengan memakai golok berukuran 25 cm, Dedi membacok Sistoyo.
Saking dendamnya, Dedi juga sempat membagikan selebaran kecil yang berisikan narasi caci maki terhadap koruptor.
“Motifnya dia sakit hati karena koruptor adalah pengkhianat negara,” kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyuni Utami di Mapolrestabes Bandung.
Polisi juga mengungkap, Deddy sudah sejak lama merencanakan aksi pembacokan terhadap Sistoyo. Bahkan golok yang digunakan Deddy juga dia siapkan di rumahnya di kawasan Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Bukan cuma itu, Deddy juga diketahui sempat mengincar korban lainnya yakni Jaksa Cirus Sinaga. Namun karena gagal membacok Cirus, Deddy mengalihkan target ke Sistoyo.
“Pelaku waktu itu mengikuti kasus Cirus Sinaga di televisi. Ia bahkan hendak pergi ke Jakarta untuk membacoknya (Cirus). Namun niatnya urung dilakukan karena kasus itu sudah putusan,” ucap Endang Sri.
Kasus ini membuat Polda Jabar turun tangan dan berjanji mengusut tuntas. Diketahui, pelaku Deddy merupakan aktivis dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Pelaku berasal dari LSM Mapan dan katanya pelaku sakit hati karena korban telah mengkhianati negara dengan menerima suap dari Edward,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Usai menjalani perawatan, Sistoyo dibolehkan meninggalkan rumah sakit pada Kamis 1 Maret 2012 malam. Sistoyo dijemput sejumlah petugas kepolisian dan KPK untuk kemudian dibawa ke Rutan Kebon waru.
“Sudah sehat kok kondisinya. Dia sudah (sejak semalam) dikembalikan ke Rutan Kebonwaru,” jelas Direktur Penuntut KPK Warih Sadono di Mapolrestabes Bandung kala itu, Jumat 2 Maret 2012.
Sementara itu, Deddy Sugarda pembacok Sistoyo menjalani tes kejiwaan di RS Sartika Asih Bandung, Senin 12 Maret 2012. Selama menjalani tes kejiwaan, Deddy dijejali 562 pertanyaan.
“Pertanyaan itu dalam bentuk soal pilihan ganda. Tadi Deddy melaksanakan tes kejiwaan secara lancar. Ia bisa menjawabnya,” kata Ketua Tim Advokasi Deddy Sugarda yakni Monang Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Sistoyo kemudian menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Bandung. Dalam sidang pada Selasa 15 Maret 2012, Sistoyo dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kemudian, Deddy juga menjalani sidang kasus pembacokan. Dalam sidang di PN Bandung Kamis 3 Mei 2012, Deddy didakwa pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata.
Namun Deddy tak menyesal telah membacok Sistoyo. Dia mengatakan “Salah saya dimana. Tindakan saya itu benar. Saya menegakkan keadilan yang sudah tidak ada,” ujar Deddy usai sidang di PN Bandung, Kamis 31 Mei 2012.
Sementara itu, jaksa nonaktif Sistoyo akhirnya divonis oleh majelis hakim. Sistoyo dihukum penjara selama 6 tahun dalam sidang putusan, Rabu 20 Juni 2012. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan.
“Mengadili, meyatakan terdakwa Sistoyo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam pembacaan amar putusannya.
Deddy sendiri mulai menjalani serangkaian sidang atas perkaranya. Pada sidang yang digelar di PN Bandung 2 Agustus 2012, Deddy dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai telah melakukan penganiayaan seperti yang tertuang dalam salah satu dakwaannya yaitu pasal 354.
Selain dianggap terbukti melakukan perbuatan penganiayaan, Dedi juga terbukti dalam kepemilikan senjata yang diatur oleh UU Darurat No 12 tahun 1951.
Namun dalam sidang putusan pada Kamis 30 Agustus 2012, majelis hakim memvonis Deddy dengan hukuman 2 tahun 7 bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Dedi terbukti bersalah melanggar dua pasal yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(Red)