Sukabumi, LINews – Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.007.000.000.
Ketiga tersangka korupsi itu, yakni Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir itu. Mereka telah diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang didampingi kuasa hukum langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Sukabumi menuju mobil tahanan. Ketiga menggunakan rompi oranye yang di bagian belakang bertuliskan ‘tahanan tindak pidana khusus.’
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, kasus tersebut sudah resmi P21 tahap II. Mereka menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Sukabumi.
“Jadi hari ini telah diserahkan tiga tersangka dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan berkaitan dengan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi,” kata Wawan, Jumat (2/2/2024).
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
“Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.007.000.000 dengan rincian untuk kerugian negara pada penyertaan tahap 1 sebesar Rp381.507.000 dan tahap 2 kerugian Rp406.101.152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga di Lapas Kebon Waru, Bandung selama 20 hari ke depan. Mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari ke depan, kita bisa melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” tutupnya.
(Rus)