Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Segera Diadili

Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Segera Diadili

Medan, LINews – Berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan dinyatakan lengkap. Azlansyah bakal segera menjalani sidang.

“Ya (sudah P21),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/2/2024).

Kini pihak kejaksaan tengah menunggu kepolisian untuk melakukan tahap 2 dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” jelasnya.

Azlan pun dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Selain Azlan, Yos menerangkan terdapat satu tersangka lainnya yang bernama Fahmy Wahyudi Harahap.

“Fahmi ini sipil,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Sebanyak 12 saksi pun diperiksa.

“Proses lanjutan terhadap OTT yang dilakukan oleh tim saber pungli, bahwa proses penanganan sejauh ini terus berjalan, dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sumut. Sudah ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi.

Kombes Hadi mengatakan 12 saksi yang diperiksa itu terdiri dari korban, komisioner Bawaslu, dan komisioner KPU.

(Samsir)

Tinggalkan Balasan