Kejagung Tetapkan ASN Dirjen Daglu Tersangka Impor Baja

Kejagung Tetapkan ASN Dirjen Daglu Tersangka Impor Baja

Jakarta, LINews – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Tahan Banurea (TB), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja tahun 2016-2021. Tahanan yang kini menjabat Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) diduga menyalahgunakan jabatannya.

Tahan Banurea (TB) disebut menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“TB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

Sebagai ASN yang memegang jabatan, dia memiliki sejumlah tugas seperti urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat. Dia bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017.

“Pada jabatannya siap menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” tuturnya.

Kemudian selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan, dia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” kata Ketut.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh alm Chandra di lobby Kemendag tahun 2018,” tuturnya.

Kejagung langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan

“Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” ujar Ketut. (Vhe)