Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil Tak Terbukti

Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil Tak Terbukti

Bandung, LINews – Bawaslu Jabar memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

“Setelah dilakukan kajian dengan melakukan permintaan keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, terlapor, kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana pemilu dan KPU Jabar, serta memperhatikan pendapat dari Sentra Gakkumdu Jabar, Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang diduga dilanggar di atas,” kata Koordinator Humas & Divisi Data Informasi Muamarullah dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024) malam.

“Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar ini kembali dilaporkan ke Bawaslu oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia atas dugaan praktik politik uang (money politic).

Seperti diketahui, Bawaslu Jabar menerima laporan pada tanggal 17 Januari 2024 serta laporan dari Pemantau Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2024 yang melaporkan Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dengan melakukan pembagian uang sawer serta menjanjikan materi lainnya kepada peserta kegiatan Jambore PABPDSI yang bertempat di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari keterangan resmi yang diterima detikJabar, laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat bersama dengan Sentra Gakkumdu Jabar.

Pasal yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut di antaranya:

1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan

3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(Red)

Tinggalkan Balasan