Nasib Karir Koruptor Kota Bandung di Kasus Smart City

Nasib Karir Koruptor Kota Bandung di Kasus Smart City

Bandung, LINews – Karir dua ASN Pemkot Bandung nampaknya harus berakhir usai turunnya Surat Keputusan (SK) yang diteken diteken Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Tidak hanya itu, keduanya juga diberhentikan secara tidak hormat.

Dua ASN itu masing-masing Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Mereka disanksi pemecatan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat, Senin (5/2/2024).

Adi mengungkap, surat keputusan (SK) telah diteken Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2001 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

“Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dadang dan Rijal divonis hukuman bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus korupsi Bandung Smart City. Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Ketiganya pun sudah dieksekusi pada akhir Desember 2023. KPK menjebloskan Yana, Dadang dan Rijal ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan