Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Para tersangka kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkan 5 orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Ketut mengatakan tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Sementara itu, Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Ketut menyebut perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Selanjutnya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776 (miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp 1.729.090.391.448 (triliun).

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma,” kata Ketut.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.

“Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan