Di Dakwa Korupsi, JPU Tuntut Pejabat BRI Cabang Ciamis 8,5 Tahun Penjara

Di Dakwa Korupsi, JPU Tuntut Pejabat BRI Cabang Ciamis 8,5 Tahun Penjara

Bandung, LINews – Pejabat di lingkungan BUMN yaitu BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pelat merah yakni Bank BRI yang lakukan dari tahun 2021-2023.

Dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah,SH bersama Edy Azis, SH dari Kejati Jabar ini menyatakan dalam Tuntutannya bahwa terdakwa Fandu Eka Resik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,1 miliar

Tuntutan itu sendiri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dalam sidang yang di gelar dihadapan majelis hakim yang di pimpin sebagai diketua Majelis Agus Koamrudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Februari 2024.

Terdakwa Fandu Selain dituntut hukuman penjara terdakwa Fandu Eka Resik juga didenda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman badan selama 3 bulan kurungan

Selain itu terdakwa dihukum untuk membayar uang penganti senilai Rp.5,6 milyar, jika satu bulan vonis mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita, jika tidak mencukupi hukuman ditambah hukuman selama 4,5 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutannya jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan para saksi, serta ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Fandu Eka Resik yang menjabat sbagai mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa AsepJanu Permana (DPO).
Dalam melakukan perbuatannya tedakwa Fandu meminta kepada Asep Janu Permana untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.
Akibat perbuatan Terdakwa Fandu Eka Resik bekerjasama dengan Asep Janu Permana yang merupakan Pihak swasta (DPO), BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Bahwa dari kerugian tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Fandu Eka se Resik sendiri sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sedangkan selebihnya sendiri dipergunakan oleh Asep Janu Permana.

Akibat dari perbuatan terhadap terdakwa Fandu Eka Resik dikenakan Pasal 2, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Fandu Eka Resik melalui penasihat hukumnya Enong ,SH.akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan