Kuasa Hukum Korban Frist Travel Gugat Kejagung RI Di Pengadilan Negeri Depok

Kuasa Hukum Korban Frist Travel Gugat Kejagung RI Di Pengadilan Negeri Depok

Depok, LINews – Kuasa hukum Frist Travel Banua Sanjaya Hasibuan, SH MH membenarkan kalau para korban Frist Travel melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok berdasarkan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN.DPK tentang Perbuatan Melawan Hukum melalui kuasanya.

Sidang hari ini adalah sidang pertama dengan agenda menuju mediasi, Majelis Hakim beserta anggota nya tadi sudah menunda sidang selanjutnya akan di mulai kembali pada tanggal 5 Maret 2024.

Banua mengatakan kalau para korban Frist Travel adalah hal yang wajar karena para korban ingin mempunyai kepastian hukum didalam permasalahan, asset asset Fris Travel kan sekarang lagi di kuasai oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mana asset tersebut harus di kembalikan oleh para jamaah korban Frist Travel berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.

“Kalau menurut saya hal yang sangat baik dan bagus sekali kalau asset-asset yang dikuasai oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia diserahkan dan di bagi oleh melalui organisasi Kurator yang bernama Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) sebagai Tergugat II, jadi kita doakan saja bersama sama supaya putusan persidangan yang saya lakukan bisa mendapatkan hasil yang baik buat kita bersama sama ungkap Banua selaku kuasa hukum Frist Travel,” ucapnya.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan