Saksi Klaim BAP Kasus Sekretaris MA Hasil Diskusi dengan Penyidik

Saksi Klaim BAP Kasus Sekretaris MA Hasil Diskusi dengan Penyidik

Jakarta, LINews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim Yudi Noviandri mengatakan isi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan merupakan hasil diskusi dengan penyidik KPK. Majelis hakim menilai pernyataan Yudi tidak logis.

Yudi hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hasbi Hasan. Hakim anggota mulanya mempertanyakan argumen Yudi terkait pengakuan berdiskusi dengan penyidik saat diperiksa sebagai saksi di KPK.

“Saudara saksi yang saya jari bingung atas keterangan saudara ketika diperiksa KPK menyatakan blank, grogi, ataupun stres. Tapi di balik itu saudara mengatakan saya berdiskusi. Kan sepertinya bertolak belakang atau nggak nyambung,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

“Untuk menggali pikiran saya, Yang Mulia. Untuk menggali karena nggak kebuka. Akhirnya diskusi aja ngobrol,” jawab Yudi.

Hakim terus mencecar Yudi. Menurut hakim, pengakuan Yudi bertentangan dengan kondisinya saat diperiksa di KPK.

“Mohon maaf ini kalau pendapat saya kan orang baru stres, blank, grogi, rasanya tidak mungkin untuk berdiskusi bahasanya,” ujar hakim.

“Tapi itu yang saya jalani, Yang Mulia,” timpal Yudi.

Pengakuan isi BAP hasil diskusi ini bermula saat jaksa KPK membacakan salah satu isi BAP milik Yudi. BAP itu memuat keterangan pemberian uang Rp 100 juta dari Yudi kepada ajudan Hasbi bernama Daniel Afrianto.

Di sidang, Yudi mengaku uang itu untuk keperluan perbaikan mobil milik Daniel. Namun, dalam BAP yang dibacakan jaksa, uang tersebut diketahui untuk ‘bantu bapak’.

“Ini di BAP nomor 10, Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu-bantu ke Bapak (maksudnya Hasbi Hasan). Kemudian, setelah saya sampai di Palembang saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto di bank BCA,” ujar jaksa saat membacakan isi BAP.

Dalam jalannya sidang jaksa lalu mencecar maksud keterangan bantu bapak yang diucap Yudi saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Yudi berdalih keterangan itu merupakan hasil diskusi dengan penyidik.

“Kok bisa muncul bantu-bantu bapak itu dari mana?” tanya jaksa KPK.

“Ketika saya diskusi nggak tahu muncul dari mana itu karena saya ngobrol sama Pak Hasan penyidik itu dulu,” jawab Yudi.

“Ini kan yang diperiksa saudara. Penyidik itu periksa atas apa yang diucapkan oleh terperiksa. Kalau itu bukan dari saudara kan saudara bisa minta ke penyidik itu dihilangkan bahasa itu. Makanya saya tanya bantu-bantu bapak itu bagaimana dan bisa muncul istilah itu?” cecar jaksa.

“Tadi saya terangkan waktu itu saya lupa. Saya udah ikhlas saya udah buang pikiran itu ikhlas bang Daniel pakai uang saya. Karena saya udah tagih tiga kali (dijawab). ‘Belum ada Pak Ketua’,” jawab Yudi.

“Yang saya tanya waktu penyidikan itu?” tanya jaksa.

“Karena saya sudah ikhlaskan insyaallah bang Daniel akan kembalikan jadi sudah tidak pikiran lagi,” timpal Yudi.

“Terus istilah bantu-bantu bapak itu gimana?” tanya jaksa lagi.

“Muncul waktu kami ngobrol sama penyidik,” jawab Yudi.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi memengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan