Jakarta, LINews – Usulan hak angket terkait polemik dugaan kecurangan Pilpres 2024 menuai sorotan. Usulan itu ramai-ramai dikritik sejumlah kalangan.
Hak angket diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong DPR bersikap dalam mengusut polemik dugaan kecurangan pemilu.
Para legislator di Senayan buka suara. Mereka menilai usulan hak angket dari Ganjar tidak relevan dan sesuai aturan hukum.
Sindiran PAN soal Hak Angket Pilpres
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto mengkritisi usulan capres 03 Ganjar Pranowo terkait pengguliran hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yandri menilai tidak adil jika hanya Pilpres yang dipermasalahkan sementara Pileg tidak.
“Saya sampaikan di beberapa tempat, kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga Pemilu Legislatifnya, karena apa, peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan Pemilu Legislatif,” ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Yandri mengatakan aneh bila hanya pilpres saja yang dipermasalahkan. Jika hanya pilpres, menurutnya, tolok ukur wacana ini menjadi tidak jelas.
“Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara Pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan. Ah jadi tolok ukurnya apa ini? Kan semakin nggak jelas gitu lho,” ucapnya.
Sekali lagi, dia menyatakan tidak adil bila hanya pilpres yang dipersoalkan. Terkait usulan hak angket pilpres ini, dia menegaskan PAN pasti akan menolak usulan itu.
“Jadi menurut saya nggak fair lah kalau cuma mempersoalkan pilpres, sementara peristiwa 5 kertas suara itu sama dipegang dalam waktu sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipersoalkan. Saya kira mungkin ya namanya orang kalah kita maklumi aja. Kita maklum lah, tapi sekali lagi hak angket PAN pasti menolak karena tidak ada relevansinya soal Pemilu,” tegasnya.
Yandri mengaku yakin Ganjar paham dengan aturan Pemilu, di mana ada pihak yang tidak puas atau menyanggah hasil pleno KPU, maka pihak yang keberatan itu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin Ganjar paham karena Ganjar pernah bersamanya di Komisi II DPR.
“Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil Pemilu maka muara akhirnya adalah MK,” katanya.
(Ary)