Jaksa Sindir Andhi Pramono: Saudara Sakit Saja Dapat Uang Ya

Jaksa Sindir Andhi Pramono: Saudara Sakit Saja Dapat Uang Ya

Jakarta, LINews — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga menerima sejumlah uang saat sakit Covid-19 pada 2021 lalu.

Momen itu terjadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Jaksa mulanya mendalami Andhi yang menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin dengan rincian Rp10 juta pada 3 Oktober 2018, Rp50 juta pada 20 Mei 2019, Rp200 juta pada 8 Juli 2020, Rp50 juta pada 22 Februari 2021, dan Rp50 juta pada 2022.

Andhi mengonfirmasi penerimaan uang senilai Rp50 juta pada 22 Februari 2021 untuk membayar rumah sakit. Andhi juga menyebut uang Rp50 juta pada 2022 untuk biaya kuliah anak.

Ia menyebut kedua penerimaan itu berupa pinjaman dan dana sosial. Jaksa KPK lalu menyinggung nama Erwin Suhendra.

Andhi mengakui Erwin sebagai temannya di Jakarta. Menurut Andhi, Erwin merupakan pemilik sepeda yang hanya bergerak di pasar lokal dan tidak melakukan transaksi ekspor-impor.

Jaksa KPK lantas bertanya soal uang Rp50 juta dengan pesan ‘Semoga lekas sembuh’ dari Erwin pada 24 Februari 2021 atau dua hari setelah Johannes mentransfer uang kepada Andhi.

Andhi mengaku lupa nominal yang dikirim Erwin. Namun, Andhi menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui uang dari Erwin itu saat sembuh.

Jaksa tak percaya dengan pengakuan Andhi. Menurutnya, penyidik menemukan adanya dua kali transfer dari Erwin.

“Saudara sakit saja dapat uang ya,” kata jaksa.

“Mungkin saya dikelilingi banyak temen-temen yang baik sama saya,” jawab Andhi.

“Memang kadang-kadang gitu kalau pejabat ehem gitu langsung banyak yang datang ya. Lanjut nih,” timpal jaksa.

Andhi menegaskan dirinya tidak meminta uang tersebut. Ia kembali menyebut bahwa dirinya tidak diinfokan oleh Erwin soal uang tersebut.

“Iya. Terakhir info setelah saya udah sembuh baru dia kasih tahu dia kalau dia ngirim uang kepada saya,” katanya.

Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan