Batam, LINews – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya caleg DPRD Batam A Zhafir Ria Saptarika. Penghentian itu dilakukan karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/11/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra melalui keterangan tertulisnya Rabu (28/2/2024).
Zulhadril menerangkan awalnya pada 22 Januari 2024 pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu di Belakang Padang, Batam. Dugaan pelanggaran itu berupa pembagian uang kepada masyarakat oleh calon DPD RI Dapil Kepri atas nama Ria Saptarika dan calon anggota DPRD Kota Batam Dapil Batam 6 atas nama A. Zhafir Ria Saptarika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Serta melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kemudian, hasil penelusuran Bawaslu dan menetapkan informasi awal dugaan money politik itu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Temuan itu juga kemudian diregistrasi pada Selasa (6/2).
“Pada hari Rabu (7/2) dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.
Zulhadril menyebut pihaknya pada tanggal 12-23 Februari melakukan klarifikasi dan kajian serta pengumpulan bukti-bukti. Kemudian pada Rabu (27/2) dilakukan rapat atas temuan tersebut.
“Hasilnya belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan,” ujarnya.
(As)