Kupang, LINews – Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rocky Winaryo, ditangkap BNN terkait kasus sabu. Belakangan, politikus Perindo itu dilepas meski hasil tes urine menyatakan dia positif memakai narkoba.
Kepala BNNP NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang mengatakan Rocky hanya akan menjalani rawat jalan selama satu bulan. Dia disebut terpapar narkoba kategori sedang.
“Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” kata Riki di Kupang, Rabu (28/2/2024).
Rocky ditangkap di rumahnya bersama asisten pribadinya, Wulan, dan ketua tim sukses, Beno. Awalnya BNN mencurigai dan menguntit Wulan yang mengambil paket sabu yang dikirim dari Jakarta lewat jasa ekspedisi.
“Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkap Riki.
Setelah menangkap Wulan, petugas kemudian bergerak untuk menangkap Beno. Saat itu, Wulan diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke rumah Beno. Namun Beno sendiri sedang di kediaman Rocky.
Petugas kemudian menuju ke rumah Rocky untuk menangkap Beno. Saat ribut-ribut Wulkan dan Beno digeledah, Rocky keluar dari kamarnya. Dia juga langsung ditangkap.
“Karena barang buktinya ada di rumahnya maka kami langsung menangkap mereka,” ungkap Riki.
Seusai ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine. Hasilnya, mereka semua positif narkoba.
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Ricki.
Riki mengatakan ketika dilakukan penyelidikan lanjutan, barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.
Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.
Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.
(Titus)