Eks Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Industri Sampah Rp 45 M

Eks Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Industri Sampah Rp 45 M

Makassar, LINews – Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan proyek sarana industri pengolahan sampah menjadi tenaga listrik. Sabri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 45 miliar.

“Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar),” demikian dakwaan jaksa penuntut umum, Minggu (3/3/2024).

Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Sabri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah melakukan pembebasan lahan industri sampah di Tamalanrea, Makassar dengan sejumlah pemilik lahan pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap, yakni dengan nilai Rp 3,5 miliar pada tahap pertama, Rp 37 miliar untuk tahap kedua, serta Rp 30 miliar pada tahap ketiga.

“Akan tetapi administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut,” kata jaksa.

“Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan,” sambungnya.

Lebih lanjut jaksa menyatakan pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa juga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah. Beberapa pelanggaran itu antara lain tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak dilakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

“Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar,” katanya.

Dengan demikian, Sabri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Makassar juga menetapkan pemilik lahan bernama Abdul Rahim dalam kasus pembebasan lahan industri pengelolaan sampah tersebut sebagai tersangka. Abdul Rahim disebut bekerja sama dengan terdakwa dalam menentukan harga lahan yang akan dibebaskan saat itu.

“Sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Jumat (19/1).

(Hdy)

Tinggalkan Balasan