Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang

Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang

Jakarta, LINews – Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki diadili dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pantauan di lokasi, sidang dakwaan tujuh terdakwa di kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Ada tujuh eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa, yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad.

Masduki baru tiba saat sidang sudah dimulai. Jaksa awalnya menyebut Masduki diadili secara in absentia karena belum tiba di pengadilan.

“Izin Yang Mulia, Masduki sudah sampai,” kata jaksa dalam persidangan.

“Saudara ada kuasa hukum?” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Masduki.

Persidangan kemudian kembali dilanjutkan. Jaksa mendakwa Umar dkk telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa.

Sebelumnya, Masduki yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (13/3).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan