PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Eks Kepsek SMKN 5 Bandung

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Eks Kepsek SMKN 5 Bandung

Bandung, LINews – Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di lingkungan SMKN 5 Bandung pada 2022 silam, ternyata berbuntut panjang. Dini Yuningsih (DY), yang pada saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, dipecat Pemprov Jawa Barat setelah terseret perkara yang masih berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut.

Dini Yuningsih (DY) dipecat Pemprov melalui 2 surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023. Surat tersebut intinya membebaskan, serta memberhentikan Dini Yuningsih dari jabatannya selama 12 bulan.

Setelah surat pemecatannya turun, Dini Yuningsih rupanya tak tinggal diam. Ia menggugat surat itu pada 25 Oktober 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung supaya bisa membatalkan Kepgub tersebut.

Usai perkara ini bergulir di pengadilan, lantas, bagaimana hasil putusan PTUN Bandung soal gugatan Dini Yuningsih?

Dalam salinan putusan dalam laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/3/2024), PTUN Bandung ternyata mengabulkan gugatan Dini Yuningsih. Perkara ini diputus PTUN pada 6 Maret 2024.

“Mengadili. Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian petikan salinan putusan yang diketuai Muhammad Iqbal selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, Hakim PTUN Bandung menilai sanksi pemecatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar tidak cermat dan mengedepankan azas proporsional. Hakim dalam uraiannya kemudian menilai Dini Yuningsih seharusnya dijatuhkan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

“Menimbang, bahwa Tergugat dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat telah secara nyata salah dan melakukan kekeliruan menerapkan norma peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan hukuman disiplin kepada Penggugat,” demikian bunyi kutipan pertimbangan hakim.

“Menimbang, bahwa selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat juga telah melanggar asas kecermatan karena tim pemeriksa tidak cermat dalam mengklasifikasikan fakta – fakta sehubungan dengan keterlibatan Penggugat dalam pungutan tersebut dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada Penggugat.”

Untuk itu, Hakim PTUN Bandung pun membatalkan 3 Kepgub yang digugat Dini Yuningsih. Mulai dari Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023 serta Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. “Menyatakan batal objek sengketa…,” demikian bunyi putusan yang merinci tentang pembatalan 3 Kepgub pemecatan terhadap Dini Yuningsih.

Pemprov Diminta Kembalikan Jabatan Kepsek SMKN 5 bandung

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang berisi tentang pemecatan Dini Yuningsih sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung.

Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali mencuat pada Juni 2022 lalu. Saat itu, Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Setelah diproses, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih. Ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Dini Yuningsih rupanya tak tinggal diam. Pada 25 Oktober 2023, Dini Yuningsih lalu menggugat surat itu ke PTUN Bandung supaya bisa membatalkan Kepgub tentang pemecatannya.

Ternyata, gugatan Dini Yuningsih tidak sia-sia. PTUN Bandung mengabulkan gugatannya, dan mengeluarkan putusan yang intinya membatalkan Kepgub Jabar yang berisi surat pemecatan untuk Dini Yuningsih.

“…Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian petikan salinan putusan yang diketuai Muhammad Iqbal selaki Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota.

Selain membatalkan Kepgub tentang pemecatan Dini Yuningsih, Hakim PTUN Bandung juga memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik mantan Kepsek SMKN 5 Bandung tersebut. Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula,” tulis putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Hakim PTUN Bandung menilai sanksi pemecatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Hakim dalam uraiannya kemudian menilai Dini Yuningsih seharusnya dijatuhkan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

“Menimbang, bahwa Tergugat dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat telah secara nyata salah dan melakukan kekeliruan menerapkan norma peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan hukuman disiplin kepada Penggugat,” demikian bunyi kutipan pertimbangan hakim.

“Menimbang, bahwa selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat juga telah melanggar asas kecermatan karena tim pemeriksa tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta – fakta sehubungan dengan keterlibatan Penggugat dalam pungutan tersebut dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada Penggugat.”

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan