Jakarta, LINews – KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 22 Maret 2024 mendatang.
“Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan jadwal itu telah disepakati Sahroni. Ali menyebut Sahroni akan hadir dalam pemeriksaan.
“Sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan, kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sahroni Sudah Dipanggil
Sejatinya, KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat 8 Maret 2024 lalu. Sahroni akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU SYL.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL hari ini (Jumat, 8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS),” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/3).
Sahroni Tak Bisa Hadir
Dimintai konfirmasi terpisah, Sahroni mengatakan tidak bisa datang pada pemeriksaan hari itu. Dia juga sudah bersurat kepada KPK terkait ketidakhadirannya.
“Nggak, saya nggak datang (ke KPK), dan saya sudah kirim surat ke KPK juga,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi detikcom.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
(Robi)