Kejari Klaten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 2,1 M

Kejari Klaten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 2,1 M

Klaten, LINews – Kejaksaan Negeri Klaten mengeksekusi terpidana kasus mafia tanah, SK (57) warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Wanita yang sebelumnya berprofesi sebagai guru dengan status ASN itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kejaksaan agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di jalan Nangka kota Bekasi saat hendak masuk mini market,” jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024) siang didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU, Aby Maulana.

Menurut Ruly, eksekusi terhadap terpidana yang mantan guru itu dilakukan atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP.

“Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun,” terang Ruly.

Yang bersangkutan, sebut Ruly, terlibat kasus mafia tanah dengan korban PT M, perusahaan garmen asal Korea yang akan mendirikan pabrik di Klaten tahun 2021 lalu. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar.

“Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelas Ruly.

Saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi, lanjut Ruly, terpidana menghilang sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejari kemudian bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung.

“Kami bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung. Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap,” imbuh Ruly.

Tim eksekutor Kejari, sambung Ruly, kemudian berangkat ke Jakarta untuk menjemput. Setiba di Klaten, tim langsung melakukan eksekusi badan dengan mengirim ke LP.

“Hari ini tanggal 9 Maret kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, eksekusi badan dengan mengirim ke lembaga pemasyarakatan Klaten. Apalagi dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung memerintahkan untuk menindak tegas mafia tanah,” pungkas Ruly.

Informasi yang dihimpun, terpidana tiba di Kejari Klaten sekitar pukul 09.15 WIB dengan satu mobil. Mantan guru tersebut langsung dimasukkan sel tahanan dan dibawa ke LP, empat anggota keluarga terpidana yang menunggu terlihat histeris melihat terpidana dibawa ke LP.

(Wan)

Tinggalkan Balasan