Jadi Ketum Alumni GMNI, Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik

Jadi Ketum Alumni GMNI, Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik

Jakarta, LINews — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyidang hakim konstitusi Arief Hidayat atas laporan keterlibatan dalam organisasi GMNI yang memiliki kedekatan dengan PDIP.

Pelapor Harjo Winoto dkk. mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Harjo pun mengaitkan posisi itu dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK.

“Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik,” kata Harjo saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).

Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

Harjo lalu mengaitkan dengan pernyataan paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP-PPP. Beberapa waktu lalu Ganjar-Mahfud berencana menggugat hasil Pilpres 2024 dari KPU nanti ke MK.

Harjo dkk khawatir Arief akan mempengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.

“Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK kembali menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengadukan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman tentang komentar mengenai pecopotannya.

Sementara itu, Sahabat Konstitusi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh jakim Saldi Isra. Saldi dilaporkan karena pernah menjadi calon wakil presiden yang diusulkan DPD PDIP Sumatera Barat.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan MKMK akan mendalami semua laporan dugaan pelanggaran etik. Mereka berencana memanggil para hakim konstitusi yang dilaporkan hari ini.

“Giliran berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari terlapor yang rencananya setelah Salat Jumat ini,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/4).

MKMK pernah menggelar sidang etik terhadap sejumlah hakim MK setelah putusan mengenai perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rangkaian sidang akhir tahun lalu, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman melanggar etik berat.

Sanksi bagi Anwar adalah dicopot dari jabatan ketua MK. Anwar juga dilarang mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan MK. Selain itu, dia tak boleh menyidang perkara sengketa terkait Pemilu 2024.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan