4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

“Hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 Triliun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun

2. SMR Rp 216 miliar

3. SMI Rp 1,44 miliar

4. PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin.

Diketahui, Sri Mulyani pagi ini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung. Pertemuan tersebut membahas terkait dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani mengatakan telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan