Penyelewengan Rp 20 Miliar Dana Hibah KONI Makassar, Siapa Bermain?

Penyelewengan Rp 20 Miliar Dana Hibah KONI Makassar, Siapa Bermain?

Makassar, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar sebesar Rp 20 miliar. Siapa sosok di balik penyelewengan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan dugaan penyelewengan itu diproses usai Kejari Makassar menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto pun menjadi saksi yang telah diperiksa pada Jumat (15/3) lalu.

“Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023,” kata Andi Alamsyah, Selasa (19/3/2024).

Alamsyah mengatakan laporan terkait dugaan itu diterima sejak beberapa pekan lalu. Proses penyelidikan atas kasus ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Saya lupa tepatnya kapan laporannya masuk. Kalau nda salah seminggu atau dua minggu lalu. Proses penyelidikan di Pidsus,” imbuhnya.

Dia menyebut proses penyelidikan ini masih terus berproses. Sehingga ia belum dapat merinci secara detail soal dugaan penyelewengan yang dimaksud.

“Terkait dengan itu, sudah materi penyelidikan. Untuk bentuk-bentuk penyelewengan dan sebagainya, saya kira itu teman-teman sedang lakukan pendalaman. Jadi belum bisa kami ungkapkan ke publik,” ungkapnya.

Eks Kadispora Makassar Ikut Diperiksa

Alamsyah menambahkan, satu orang saksi lainnya turut diperiksa di hari yang sama dengan Ahmad Susanto. Saksi itu ialah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware.

“Nda bersamaan (dengan Ahmad Susanto) tapi di hari yang sama. (Andi Pattiware diperiksa) Sebagai mantan Kadispora, karena ini dana hibah KONI toh. Pasti ada hubungannya dengan Dispora,” tambahya.

Saat ditanya terkait saksi lain, Alamsyah masih enggan berspekulasi. Dia mengaku sejauh ini baru 2 orang yang dimintai keterangan.

“(Sejauh ini) Baru 2 orang (yang diperiksa sebagai saksi),” jelasnya.

Alamsyah mengatakan jika laporan dugaan itu tidak menyebut sosok tertentu secara spesifik. Dengan demikian, kata dia, Kejari Makassar akan memeriksa pihak-pihak lainnya agar dugaan penyelewengan itu dapat dipastikan kebenarannya.

“Jadi di laporan pengaduan tidak spesifik menyebut siapa. Tapi cuma melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk KONI 2022/2023,” ucapnya.

Ahmad Susanto Ngaku Tak Tahu

Sementara, Ahmad Susanto juga mengaku tak tahu dugaan penyelewengan seperti apa yang dimaksud dalam laporan yang diproses oleh Kejari Makassar itu. Pasalnya, kata dia, pertanyaan yang diajukan masih sebatas pernyataan normatif soal distribusi anggaran dana hibah ke KONI Makassar.

“Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya,” ujar Ahmad kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Ahmad mengungkapkan KONI Makassar hanya berperan untuk mengatur lalu lintas keuangan dari dana hibah yang diterima kepada masing-masing cabang olahraga, gaji karyawan, dan keperluan sekretariat. Dia juga menepis informasi yang beredar soal anggaran dana hibah sebesar Rp 60 miliar yang sedang diusut oleh Kejari Makassar.

“Banyak sekali kalau Rp 60 miliar. Kalau hibah kan, kemarin yang diperiksa itu 2022. Itu hanya Rp 20 miliar. KONI itu intinya begini, KONI itu cuma mengatur lalu lintas proporsional distribusi anggaran ke cabor dan penggunaan anggaran. Termasuk koordinator kecamatan,” ungkapnya.

Meski begitu, Ahmad mengaku tidak masalah jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Dia menyebut laporan itu merupakan bentuk dari kontrol masyarakat.

“Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monevnya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali,” katanya.

(Hdy)

Tinggalkan Balasan