Bandung, LINews — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melalui tim penyidik, telah melakukan penahanan atas nama tersangka Andi Nurmawan. Penahanan tersebut karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penahanan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media setelah tahanan dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru Kota Bandung hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
“Jadi pada hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka terkait tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong. Ini merupakan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Yang bersangkutan diperiksa mulai tadi siangsiang sebagai tersangka. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini adalah swasta,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Diakui oleh Aspidsus, masih ada 2 (dua) lagi tersangka yang akan diperiksa tim penyidik.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar mengatakan bahwa 1 (satu) tersangka yaitu AN sedang diperiksa tim penyidik, sedang 2 (dua) tersangka tidak hadir dengan alasan, tersangka M (Maya) sedang sakit dan tersangka INA memohon pemeriksaan nya di reschedule.
Kasus tersebut berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam yang lalu menunjuk PT PGA sebagai pelaksana. Ternyata penunjukan yang diduga tanpa melalui proses lelang itu, pemilik PT PGA H. Endang (alm) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Andi Nurmawan inisial AN dan DRN. PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB yang diduga juga merupakan sebagai rekening penampung uang masuk yang disebut water toren. Jumlah yang disetor PT PGA jumlah keseluruhannya miliaran rupiah. Uang tersebut lalu dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Oleh tim penyidik ketiga tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPN sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.