MK Pisahkan Pemeriksaan Perkara Pilpres

MK Pisahkan Pemeriksaan Perkara Pilpres

Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memisahkan proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pemeriksaan akan dilakukan sendiri-sendiri apabila kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama melayangkan gugatan.

“Iya, tetap kami bedakan. Pemeriksaannya nanti sendiri-sendiri,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3) malam.

Suhartoyo mengatakan rencana tersebut sesuai dengan tahapan yang tertera dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ia membuka kemungkinan MK akan menggelar sidang dua kali dalam sehari, yakni satu sidang untuk masing-masing perkara.

“Hanya sidangnya nanti mungkin ada yang satu hari itu dua kali. Pagi untuk perkara yang nomor satu, yang untuk nomor satunya yang siangnya atau sorenya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengungkap alasan penanganan perkara secara terpisah ini merupakan inisiatif para hakim MK, bukan keinginan dari pemohon.

Selain itu, upaya pemisahan penanganan perkara dinilai dapat berpengaruh pada proses pembuktian.

“Untuk lebih sederhana. Dan pendalamannya kemudian bisa tidak tumpang tindih dalam pemeriksaan, sehingga dalam penilaian setiap pembuktian itu kemudian bisa lebih mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif,” jelas Suhartoyo.

Meski dipisah, Suhartoyo menegaskan bahwa durasi penanganan perkara PHPU Pilpres tetap selama 14 hari, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Suhartoyo mengatakan MK optimis dan akan menangani perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang ditentukan tersebut.

MK siap bekerja dua kali lipat ketimbang 2019 jika jumlah perkara PHPU yang dimohonkan lebih dari satu. Diketahui, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Sedangkan Pilpres 2024 diikuti oleh tiga paslon.

Adapun Suhartoyo tak mau berkomentar ketika ditanya soal permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Itu sudah substansi, nanti baru kita sikapi kalau sudah di persidangan. Sekarang belum boleh dikomentari. Kami juga belum membaca permohonannya,” tutur dia.

Hingga saat ini, baru kubu AMIN yang telah mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK. Permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan