Respon Kuasa Hukum Ahli Waris Faber Tentang Pembalakan Liar

Respon Kuasa Hukum Ahli Waris Faber Tentang Pembalakan Liar

Pangandaran, LINews – Maraknya pemberitaan di Media Online terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi pada hari Senin, 11 Maret 2024 di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kab. Pangandaran, menimbulkan berbagai pertanyaan akibat simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Termasuk adanya pihak yang menduga tindak pidana pembalakan liar tersebut berkaitan dengan ahli waris Faber. Rabu, (27/03).

Menyanggah informasi yang beredar, salah seorang Tim Kuasa Hukum para ahli waris Faber yang juga merupakan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menyampaikan “tidak ada penebangan yang dilakukan oleh ahli waris Faber dan/atau kuasanya di luar daripada lokasi obyek hak milik ahli waris Faber, adapun yang diurus oleh pihak ahli waris Faber terbatas pada lokasi bidang tanah yang bersesuaian dengan data-data dan hak hukum para ahli waris Faber, adapun penebangan-penebangan lain yang dilakukan di luar obyek milik para ahli waris Faber tidak dapat secara serta merta dikaitkan dengan para ahli waris Faber dan/atau kuasanya.”

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Kuasa Hukum para ahli waris Faber yang terdiri dari :
Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.; Assoc Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H.;
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H.; M. Ijudin Rahmat, S.H.;
Dahman Sinaga, S.H.,;
Andreas D. L. A. Situmeang, S.H.;
Reno Fritz Rumuru Bali, S.H.;
Firda Rosyida, S.H

Telah dilakukan penelusuran informasi, dan diperoleh fakta dugaan tindak pidana pembalakan liar tersebut terjadi diluar obyek milik ahli waris Faber yakni di wilayah milik masyarakat adat setempat. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Faber sebagai subjek hukum yang patuh dan taat terhadap hukum tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi diluar dari pada obyek milik ahli waris.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Faber M. Ijudin Rahmat, S.H., menyampaikan “saya menyayangkan maraknya pemberitaan yang keliru di Media Online yang seolah-olah menggeneralisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Penebangan di Pangandaran memiliki keterkaitan kepada Ahli Waris Faber padahal faktanya banyak oknum-oknum lainnya yang diduga melakukan penebangan secara liar tanpa ada dasar alas hak yang jelas.”

“Bersamaan dengan ini, saya juga memperingatkan kepada pihak manapun yang selalu menarik-narik ahli waris Faber agar menghentikan pemberitaan yang tidak berdasarkan pada bukti yang valid, karena Informasi yang menyesatkan ini sangatlah merugikan bagi pihak ahli waris Faber dan patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.” Pungkasnya.

Selain dari pada hal itu, Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H salah satu kuasa hukum ahli waris Faber menegaskan bahwa ahli waris Faber adalah pendukung hak dan kewajiban sebatas kawasan yang nyata nyata merupakan hak kebendaan dari para Ahli Waris Faber “segala sesuatu yang terjadi di wilayah tersebut tidak bisa dipukul rata merupakan tanggung jawab para Ahli waris Faber, harusnya bijak dan cermat untuk semua pihak yang berkepentingan di wilayah tersebut” ungkap Direktur LBHA Trisakti Indonesia ini.

(BD)

Tinggalkan Balasan