Kejagung Tahan 1 Orang di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Tahan 1 Orang di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP tahun 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RS ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumat 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

RD sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik menjemput RD di Pekanbaru, lalu diperiksa di Kejagung hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketut mengatakan RD menjabat Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024,” ujarnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan