Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menanggapi vonis ringan dan bebas sejumlah koruptor. Kejagung masih perlu melakukan diskusi internal untuk merespons vonis para koruptor Pengadilan Tipikor.
“Besok ya. Saya diskusikan dulu sama Jampidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada LINews saat dihubungi, Senin(22/5/2022).
Diketahui, beberapa terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan keringanan, bahkan dibebaskan dari hukuman. Terbaru, Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Banding memvonis bebas mantan Sekdis Dinas Pendidikan Ciamis yang saat ini menjabat sebagai sekdis keungan di Kabupaten Pangandaran dan Direktur PT Zein Corporation.
Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut tercatat Miliaran Rupiah, sebelumnya WH dan YSM di ancam 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kajari menyebutkan dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya. (Red/MP. Nasikin)
Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Erni Veronica menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM.
“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya. (Red/MP. Nasikin)