Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, hari ini menjalani sidang vonis kasus gratifikasi. Andhi terlihat membaca buku doa jelang sidang dimulai.
Pantauan di ruang sidang, Senin (1/4/2024), Andhi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 10.15 WIB. Andhi kemudian terlihat mengeluarkan sebuah buku kecil dari sakunya.
Buku tersebut memuat tulisan Arab. Ada sejumlah halaman dalam buku tersebut yang terlihat diberikan tanda oleh Andhi Pramono.
Dia terlihat khusyuk membaca buku tersebut. Andhi tidak menggubris saat media bertanya perihal buku yang dibacanya.
Sesekali Andhi berdiskusi dengan pengacaranya. Namun setelah itu ia kembali fokus membaca buku kumpulan doa tersebut.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Jaksa kemudian menuntut Andhi 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
(Lukman)