Jaksa Sita Kebun Sawit 0,49 Hektare Milik Terpidana Pajak di Kalbar

Jaksa Sita Kebun Sawit 0,49 Hektare Milik Terpidana Pajak di Kalbar

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Joni Pinem terkait kasus perpajakan. Salah satu aset yang disita adalah kebun sawit seluas 4946 m² di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).

Pelaksanaan sita eksekusi itu dilaksanakan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (26/3).

Jaksa Sita Rumah dan Kebun Sawit 0,49 Hektare Milik Terpidana Jono Pinem di Kalbar

Sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023. Vonis tersebut menyatakan Jono Pinem bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364 (miliar).

Dalam kasus ini, terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat, yakni Kecamatan dan Kepala Desa.

(Adrian/Nano)

Tinggalkan Balasan