Jaksa Akan Lelang 7 Apartemen Jimmy Sutopo di Jakarta

Jaksa Akan Lelang 7 Apartemen Jimmy Sutopo di Jakarta

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang terhadap 7 apartemen di kawasan DKI Jakarta. Apartemen yang akan dilelang merupakan milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.

“Lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 April 2024, dengan total objek lelang sebanyak 7 apartemen di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Lelang tersebut akan dilakukan pada 18 April. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV di situs portal.lelang.go.id. Batas akhir waktu penawaran adalah pukul 11.00 WIB.

Ketut mengatakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan anwijzing (penjelasan lelang) dan show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis, 4 April 2024, yakni:

– 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Show off unit akan dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

– 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sedangkan show off unit akan dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.00 WIB.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo,” katanya.

Jaksa Akan Lelang 7 Apartemen Jimmy Sutopo di DKI Terkait Kasus ASABRI (Foto: dok. Kejagung)

Berikut ini daftar apartemen Jimmy Sutopo yang akan dilelang dan nilai limitnya.

1. 1 unit apartemen South Hills lantai 9, luas 68 M2, nilai limit Rp 2.577.700.000.

2. 1 unit apartemen Raffles lantai 36/D, luas 482,77 M2, nilai limit Rp 22.441.800.000.

3. 1 unit apartemen Raffles lantai 43/A, luas 477,47 M2, nilai limit Rp 22.534.900.000.

4. 1 unit apartemen Ambasade lantai 6, luas 63,96 M2, nilai limit Rp 1.052.000.000.

5. 1 unit apartemen District 8 Tower Infinity di lantai 57/E dan 57/F, luas 228 M2, Rp 11.506.000.000.

6. 1 unit Apartemen West Vista Tower Crest lantai 15 No. 36, luas 41,90, Rp 779.600.000.

Sebelumnya vonis Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo diperberat dari 13 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta, yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/6/2022).

Jimmy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 314.868.567.350,” ucap majelis yang diketuai Binsar Pakpahan dengan anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan