KPK Amankan Catatan Berkode Khusus, Kasus Suap Alfamidi

Jakarta, LINews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah titik di Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/5/2022) sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dalam penggeledahan kali ini, KPK mengamankan catatan tangan berkode khusus.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni ruang kerja wakil wali kota Ambon, sejumlah ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, kediaman kepala Bappeda Pemkot Ambon, dan kediaman kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon.

“Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” ujar Ali.

Diberitakan, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (Robi)