Kejagung Sita Aset Aon Tersangka Kasus Timah

Kejagung Sita Aset Aon Tersangka Kasus Timah

Jakarta, LINews – Inilah sosok Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang hartanya lebih banyak disita ketimbang milik Harvey Moeis.

Kedua orang ini adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Dibanding Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, sosok Thamron alias Aon lebih sedikit disorot.

Fakta menariknya, harta Thamron alias Aon yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar yang terdiri dari 50-an alat berat, sekilogram emas, uang tunai rupai, dolar Amerika dan Singapura.

Seperti diketahui, harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita di antaranya adalah dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce.

Ada juga aset Harvey Moeis yang juga disita di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.

Harta Aon yang Disita

Bagaimana dengan sosok Aon dan hartanya yang disita?

Bos timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung mengungkap peran yang dilakukan bos tambang asal Bangka Belitung tersebut.

Dalam rilis yang diterima LINews dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun. Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Dalam kontruksi kasus yang ditangani Kejagung, Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

  • Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
  • USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
  • SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
  • AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” kata Ketut Sumedana.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan