Irfan Nur Gaet Yusri Ajukan Praperadilan di Kasus Proyek BOT Cigasong

Irfan Nur Gaet Yusri Ajukan Praperadilan di Kasus Proyek BOT Cigasong

Bandung, LINews – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung akan menggelar sidang Pra Pradilan (Praper) terkait dengan terseretnya nama Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka, Selasa (16/4).

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka bersama dua tersangka lainnya yaitu NA dan M.

Tidak hanya itu, pasca penetapan INA sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Jabar kemudian melakukan penahanan terhadap INA, dan atas tindakan tersebut, keluarga INA melakukan upaya perlawanan.

Dengan menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum INA, Yusril kemudian tak tanggung-tanggung langsung mengajukan praper sesuai dengan surat panggilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Bdg yang beredar luas di awak media.

Dalam surat tersebut, disebutkan sebagai jurusita pengganti pada PN Jakarta Selatan atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua PN untuk memenuhi surat permintaan Ketua PN Bandung pada 28 Maret 2024.

Selanjutnya dijelaskan, telah dipanggil dengan resmi kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., MSc dkk, para advokat dan konsultas hukum dengan alamat seterusnya sebagai Pemohon Prapradilan, untuk hadir di Persidangan Umum PN Bandung Kelas IA Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Masih dalam surat tersebut disebutkan agenda sidang praper pada hari Selasa 16 Arpil 2024 pukul 10.00 WIB sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Praperadilan antara pemohon INA melawan Kejati Jabar.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan