Kesaksian Ajudan SYL soal Chat WA Firli, tapi Langsung Dihapus

Kesaksian Ajudan SYL soal Chat WA Firli, tapi Langsung Dihapus

Jakarta, LINews – Jaksa KPK menghadirkan ajudan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL. Dalam kesaksiannya, Panji mengungkap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat membalas pesan WhatsApp (WA) dari SYL saat rumdin SYL digeledah KPK.

Mulanya, Panji mengatakan SYL berada di Spanyol saat rumah dinasnya di Jakarta digeledah penyidik KPK. Hal itu disampaikan Panji dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Apakah saudara mengetahui saudara saksi, bahwa pada saat keberangkatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan,” jawab Panji.

Hakim bertanya apakah ada komunikasi antara SYL dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan tersebut. Panji mengatakan SYL sempat mengirimkan pesan WA ke Firli.

“Bapak WhatsApp ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” jawab Panji.

“WhatsApp dari?” tanya hakim.

“WhatsApp dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji.

Hakim lalu bertanya apakah Firli membalas chat tersebut atau tidak. Panji mengatakan Firli membalas chat itu, namun langsung dihapus.

“Apa intinya?” tanya hakim.

 

“WhatsApp-nya waktu itu langsung di-delete, terus bapak tanya, ‘Ini nomor Pak Firli?’. Saya cek ke ajudannya, benar,” jawab Panji.

“Kan saudara lihat ada WA dari SYL ke ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.

“Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji.

Panji mengaku tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Panji mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli.

“Apa isinya?” tanya hakim.

“Saya nggak sempat baca,” jawab Panji.

“Tapi nomor itu tertulis nomor saudara Firli Bahuri atau nomor?” tanya hakim.

“Nomor Firli,” jawab Panji.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang diadili dalam berkas terpisah.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan