Jelang Putusan, Karangan Bunga Berjejer di MK

Jelang Putusan, Karangan Bunga Berjejer di MK

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pekan depan. Karangan bunga yang menyindir gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 pun berjejer di MK hari ini.

Karangan bunga itu berjejer di samping Gedung MK. Ada sekitar 15 karangan bunga yang berada di lokasi itu, Jum’at ( (19/4).

“Capek-capek nyoblos dari hati eh dituduh karena bansos,” demikian salah satu tulisan dalam karangan bunga ‘Generasi Muda-Mudi Kreatif’ itu.

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan ’01 & 03 vs 96,2 juta suara rakyat Indonesia bisa apa? oleh Pulo Gadung Gaming’.

Lalu, ada karangan bunga bertuliskan ‘Dear hakim MK, kami pilih Prabowo-Gibran dari hati, jangan fitnah kami oleh Bakul Ronde Solo Raya’. Ada juga yang bertuliskan ‘Lucu, yang kalah minta tanding ulang oleh Bismania Kebumen’.

Ada juga karangan bunga bertuliskan ‘Kata Prof Mahfud: yang kalah pasti teriak curang oleh Pemuda Joglosemar’. Kemudian, ada karangan bunga bertuliskan ‘Minta didiskualifikasi? Pengen menang banget? oleh Komunitas Anak Rantau’.

Karangan bunga berjejer di MK

MK Jamin Tak Ada Deadlock

MK menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Saat ini, hakim MK masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

“Nggak ada deadlock,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat. Mulanya, kata dia, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mufakat.

Jika dari mufakat tidak menghasilkan keputusan, maka akan dilakukan voting. Diketahui, hanya ada delapan dari sembilan Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.

Fajar mengatakan jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan. Fajar menuturkan Ketua Sidang Pleno saat ini ialah Ketua MK Suhartoyo.

“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

“Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” imbuhnya.

(Yos)

Tinggalkan Balasan