Tim AMIN Soroti Mayor Teddy di Debat Capres

Tim AMIN Soroti Mayor Teddy di Debat Capres

Jakarta, LINews – Kubu pasangan capres dan wapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyoroti kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres mendampingi Prabowo. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kehadiran Mayor Teddy bukan sebagai bentuk sikap tidak netral TNI di pemilu.

“Permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” kata Hakim MK Arsul Sani di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK mengatakan dalil kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon pun telah dijawab oleh Bawaslu. Asrul Sani mengatakan kehadiran Mayor Teddy di debat capres dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang turut menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

“Karena kehadiran yang bersangkutan dalam debat capres yang diselenggarakan KPU adalah dalam kapasitas sebagai petugas keamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” katanya.

MK juga merujuk ketentuan dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a tentang Pemilu. Aturan itu menjelaskan peserta pemilu yang berasal dari pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan.

“Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,wakil gubernur, bupati, wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Arsul Sani.

MK menyatakan dalil yang diajukan Anies-Cak Imin selaku pemohon tidak beralasan hukum. MK mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam kehadiran Mayor Teddy di debat capres.

“Oleh karna itu mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arsul.

(Yos)

Tinggalkan Balasan