MK: Gibran Penuhi Syarat sebagai Cawapres di Pilpres 2024

MK: Gibran Penuhi Syarat sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Pernyataan Hakim Arief berkaitan dengan tuntutan terkait tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat dari pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut.

“Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKWK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.” kata dia.

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, dan persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Arief juga menjelaskan bahwa tak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran dan juga tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan tersebut dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut.” jelas Arief

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.” tambahnya.

(Don)

Tinggalkan Balasan