Eks Anak Buah Disebut Pernah Minta Catatan Keuangan SYL Dilenyapkan

Eks Anak Buah Disebut Pernah Minta Catatan Keuangan SYL Dilenyapkan

Jakarta, LINews – Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengakui pernah diminta menghapus bukti catatan permintaan uang di Kementan.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan permintaan uang dari ajudan SYL, Panji Hartanto ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024), Gempur mengatakan semua permintaan uang itu selalu dicatat dan dibukukan.

“Setiap permintaan dari Panji apapun itu, apa pengobatan, apa perawatan kecantikan, itu saudara sampaikan ke Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan), selalu begitu ya?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya,” jawab Gempur.

“Dan saudara pastikan dicatat?” tanya hakim.

“Dicatat untuk dibukukan pak,” jawab Gempur.

“Itu dicatat itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa dengan Karina?” tanya hakim.

“Memang inisiatif kami pak,” jawab Gempur.

Hakim lalu menanyakan apakah ada perintah untuk melenyapkan bukti permintaan duit tersebut. Gempur mengatakan perintah itu disampaikan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Tidak ada sama sekali perintah untuk melenyapkan itu? Coba saudara ingat,” kata hakim.

“Melenyapkan itu pernah pak, itu pas ketika sudah ada pemanggilan dari KPK,” jawab Gempur.

“Siapa yang memerintahkan itu untuk dihilangkan barang bukti, barang bukti yang seperti itu? Catatan-catatan pengeluaran uang, permintaan uang,” kata hakim.

“Itu di Pak Sekjen pak,” jawab Gempur.

Gempur mengatakan perintah untuk melenyapkan catatan permintaan uang itu dilakukan setelah rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra digeledah KPK. Namun, Gempur dan Karina memilih tak mengikuti perintah itu dan tetap menyimpan catatan keuangan tersebut.

“Apakah permintaan untuk melenyapkan barang bukti itu setelah penggeledahan atau sebelum?” tanya hakim.

“Seingat saya itu setelah penggeledahan,” jawab Gempur.

“Apakah ke saudara atau ke Bu Karina?” tanya hakim.

“Ke Ibu Karina yang menyampaikan ke saya,” jawab Gempur.

“Apakah sepengetahuan saksi dilenyapkan oleh Bu Karina, disobek atau dibakar?” tanya hakim.

“Tidak ada pak,” jawab Gempur.

“Tidak, tetap disimpan ya?” tanya hakim.

“Tetap disimpan,” jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan