Kejati Jabar Periksa Eks Bupati Majalengka Terkait Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Periksa Eks Bupati Majalengka Terkait Korupsi Pasar Cigasong

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sebagai saksi kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Selain Karna, penyidik juga memanggil Pj Bupati Bandung Barat atau KBB, Arsan Latif, untuk dimintain keterangan.

Informasi ini dibenarkan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Arsan Latif diperiksa dengan kapasitasnya yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada hari ini Selasa 23 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Kasus ini diketahui telah menyeret anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam selaku Kepala BKPSDM Majalengka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karna dan Arsan Latif pun diperiksa sebagai tindak lanjut pengembangan atas kasus tersebut.

“Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi KS dilakukan pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan