Sidang Praperadilan Irfan Nur Alam Lawan Status Tersangka

Sidang Praperadilan Irfan Nur Alam Lawan Status Tersangka

Bandung, LINews – Penetapan tersangka terhadap Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, memunculkan dinamika yang panjang. Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu sekarang melawan status penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pantauan di ruang sidang perdana praperadilan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam mulai disidangkan di PN Bandung, Selasa (23/4/2024). Dalam gugatannya, Irfan meminta status tersangka atas kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka supaya dibatalkan.

“Kami meminta penetapan tersangka klien kami ini batal dan tidak sah secara hukum,” kata pengacara Irfan, Adria Indra Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di PN Bandung.

Ia mengatakan, ada 7 poin yang disampaikan di persidangan mengenai sidang praperadilan Irfan Nur Alam. Secara garis besar, ketujuh poin gugatan itu menyinggung tentang prosedur penetapan status tersangka Irfan Nur Alam yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini kita bicaranya prosedural, penyidik kejaksaan jelas tidak prosedural,” ucap lawyer di kantor hukum Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Setelah membacakan gugatannya, sidang praperadilan Irfan Nur Alam akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. Jika tidak ada halangan, sidang tersebut dijadwalkan digelar hari ini pada pukul 16.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan