Saksi Sebut Lahan Dibeli Pemkot Makassar untuk Industri Sampah

Saksi Sebut Lahan Dibeli Pemkot Makassar untuk Industri Sampah

Makassar, LINews – Tiga penerima kuasa lahan dihadirkan sebagai saksi a de charge dari Terdakwa Abdul Rahim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Ketiganya menyatakan tidak ada masalah dari proses jual beli lahan yang mereka lakukan dengan Pemkot Makassar.

Ketiga saksi bernama Sarfiah, Muttiara, dan Jamaluddin tersebut menjadi saksi a de charge di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/4/2024). Awalnya, Penasihat Hukum bernama Nursari dari Terdakwa Abdul Rahim menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui soal transaksi jual beli lahan antara pihak keluarga mereka dengan Pemkot Makassar yang mana salah satu Terdakwa, Abdul Rahim menjadi perantara.

“Pernah (ada transaksi), jual beli tanah di Kelurahan Tamalanrea,” jawab saksi Jamaluddin di persidangan.

Senada dengan jawaban Jamaluddin, Muttiara dan Sarfiah juga mengaku mengetahui adanya jual beli tanah yang diperantarai oleh Terdakwa Abdul Rahim. Mereka sebagai penerima kuasa mengetahui informasi jual beli lahan tersebut dari para keluarga yang merupakan pemilik lahan.

“Bilang orang tua (kepada saya) bahwa ‘ada tanah mau dijual’,” ujar Muttiara.

“Sekitar tahun 2010 (saya dengar infonya). Saya tidak tahu luas lahan yang dijual, tetapi saya tahu kalau lahan itu dijual ke Haji Rahim,” kata Sarfiah.

Saksi Sebut Tak Ada Masalah tentang Lahan yang Dibeli Pemkot

Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Rahim, Asrul kemudian menyoroti status lahan pembebasan yang telah dibeli oleh Terdakwa Abdul Rahim. Saksi menyatakan tidak ada masalah setelah lahannya dibeli oleh Terdakwa.

“Ada permasalahan timbul karena lahan (yang telah dibeli Abdul Rahim itu)?,” tanya Penasihat Hukum Asrul.

“Tidak pernah,” jawab Jamaluddin.

“Tidak ada permasalahan (setelah lahan saya dibeli). Tidak ada,” jawab Muttiara dengan menggelengkan kepala dan volume suara yang agak meninggi.

Di akhir persidangan, Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo menanyakan tiga saksi a de charge yang juga tentang adakah persoalan yang timbul setelah lahan tersebut keluarga mereka jual kepada Abdul Rahim. Para saksi serentak menjawab tidak ada yang keberatan dengan menggeleng kepala bersama-sama.

“Saat lahan kalian telah terjual, adakah pihak yang keberatan setelah penjualan lahan tersebut?,” tanya Jahoras.

“Tidak ada,” jawab para saksi dengan menggeleng kepala.

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abdul Rahim dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Para terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

“Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar,” demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

“Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 45.718.800.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023,” kata jaksa.

(Bachri)

Tinggalkan Balasan