Akhirnya Kejari Soppeng Tangkap Sejoli Kasus Perzinahan yang Buron

Akhirnya Kejari Soppeng Tangkap Sejoli Kasus Perzinahan yang Buron

Soppeng, LINews – Sepasang kekasih berinisial FE dan RI di Kabupaten Soppeng menjadi terpidana kasus perzinaan. Sejoli itu diamankan usai menjadi buron kejaksaan selama dua bulan lamanya.

“Tim Tangkap Buron Kejati Sulsel berhasil mengamankan terpidana atas nama FE dan RI. Kedua terpidana berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak bulan Januari 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit, Rabu (24/4/2024).

Rekafit mengatakan kasus itu berawal ketika RI menjalin hubungan kekasih atau berpacaran dengan FE sejak bulan September 2023. Keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“RI terakhir kali melakukan hubungan badan dengan FE pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kos yang terletak di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,” katanya.

Dia menyebut kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami FE berinisial SU di Mapolres Soppeng. Hubungan FE dan SU sebagai pasangan suami istri disebut memang sudah tidak harmonis.

“FE dan suaminya masih berstatus suami istri. Tetapi FE sudah menjalin hubungan dengan lelaki lain,” sambung Rekafit.

Dia menerangkan, pada proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soppeng, diketahui kedua terpidana tidak hadir. Kemudian Kejaksaan Negeri Soppeng menerbitkan surat DPO.

“Jadi mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya termasuk ringan, tuntutannya selama 9 bulan. Pada saat tahap penyidikan juga ada yang menjamin untuk tidak dilakukan penahanan. Nanti pada saat sidang putusan keduanya lari, makanya kami terbitkan surat DPO dengan dasar sudah ada putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Tangkap Buron Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel menangkap sejoli berinisial FE dan RI di Kota Makassar. Keduanya tertangkap tepat setelah 2 bulan berstatus buron.

“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan buronan Kejari Soppeng yaitu seorang perempuan FE dan seorang lelaki RI dalam perkara tindak pidana perzinaan,” kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Keduanya diamankan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (22/4) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam pelariannya, kedua terpidana itu menetap bersama di sebuah indekos dan beraktivitas di Makassar.

“FE dan RI dalam perkara tindak pidana perzinaan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana,” ungkapnya.

(Fujo)

Tinggalkan Balasan